NOTULEN RAPAT
PENGATURAN PENGGUNAAN MOBIL OPERASIONAL GEREJA
Hari / Tanggal : Jumat, 28 Maret 2008
Jam : 19.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Gereja Kristen Jawa Cilacap
Hadir :
1. Bpk. Sardjono Majelis
2. Bpk. Saliman Majelis
3. Bpk. Suwardi Komisi Rogo Rumanti
4. Bpk. Sugino Komisi Kehartaan
5. Bpk. Yuli Agung S Komisi Kehartaan
6. Bpk. Trinugroho Kantor Gereja
Rapat dibuka / dimulai pada pukul 20.30 WIB dengan doa oleh Bapak Sardjono yang diteruskan dengan kata pengantar bahwa :
1. Ide pemikiran Mobil Operasional Gereja bermula dari kesulitan Komisi Rogo Rumanti untuk mengangkut/membawa Peti Jenasah dan perlengkapannya jika ada warga yang meninggal.
2. Mobil Operasional Gereja bukan Mobil Dinas Pendeta.
3. Berkat Tuhan berupa mobil ini semoga dapat menjadikan Berkat dan bukan menjadi Laknat.
Hasil Rapat
A. PENGGUNAAN UNTUK KEMATIAN
1. Untuk membawa / mengangkut Peti Jenasah dan semua perlengkapan operasional Rogo Rumanti (kotak perlengkapan pemandian, bangku-bangku, bendera, sound system) dari gereja menuju ke rumah duka, tempat pemakaman Arimatea dan membawa kembali semua perlengkapan ke gereja.
2. Membantu melayani keluarga yang berduka/pelayat dengan membawa/mengangkut keluarga duka/ pelayat ke tempat pemakaman Arimatea dan membawa kembali ke rumah duka jika acara pemakaman sudah selesai ( jika keluarga duka / pelayat yang memerlukan ).
3. Membantu melayani warga gereja dengan membawa/mengangkut pada acara bidston (setelah pemakaman) dari/kumpul di gereja menuju ke rumah duka dan kembali ke gereja jika acara bidston sudah selesai ( bagi warga yang memerlukan ).
B. PENGGUNAAN UNTUK ORANG SAKIT
1 Mobil / kendaraan Operasional Gereja hanya bisa/boleh digunakan bagi yang membutuhkan untuk tujuan luar kota / luar kabupaten ( tidak dalam kota ).
2 Biaya operasional yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi pemakai ( operasional mobil + driver).
3 Pemakai harus terlebih dulu mengajukan permohonan pemakaian kendaraan operasional gereja ke kantor gereja, mengisi form yang tersedia untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari majelis.
C. PENGGUNAAN UNTUK KOMISI / MAJELIS / BEBADAN GEREJA
1 Komisi-komisi, Majelis-majelis, Bebadan dalam gereja diperbolehkan menggunakan mobil operasional gereja disesuaikan dengan tingkat keperluan / kebutuhan / kepentingan.
2 Biaya operasional yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pemakai ( Komisi, Majelis, Bebadan Gereja).
3 Apabila Komisi / Bebadan dalam gereja akan menggunakan Mobil / kendaraan Operasional Gereja, kebijakan penggunaannya harus seijin majelis dan dikenakan biaya operasional khusus.
D. PENGGUNAAN UNTUK WARGA GERJA
1. Apabila ada warga yang membutuhkan untuk kepentingan yang sangat “urgent” / mendesak (sakit yang gawat / parah atau kematian) untuk tujuan luar kota bisa menggunakan mobil operasional gereja dengan menghubungi petugas kantor gereja dan seijin majelis GKJ Cilacap.
2. Biaya operasional yang timbul menjadi tanggung jawab pemakai ( Bensin + Driver ).
Apabila didalam pemakaian kendaraan / mobil operasional gereja tersebut terjadi kerusakan diakibatkan oleh pemakaian maka pemakai bertanggungjawab penuh.
Penggunaan mobil operasional gereja diluar ketentuan-ketentuan ini, pengaturannya diserahkan ke majelsi GKJ Cilacap.
Teknis penggunaan mobil operasional gereja sepenuhnya diserahkan pada kantor gereja dengan seijin majelis.
Tambahan Masukan untuk Majelis :
1. Perlu adanya Driver-driver tetap yang ditugaskan bila ada pemakaian / penggunaan kendaraan operasional gereja ini.
2. Perlu adanya Mekanik untuk mobil operasional gereja ( warga gereja ).
3. Perlu adanya Curriculum Vitae / Buku Riwayat Mobil ( jika ada perbaikan, dll ).
4. Pemakai / pengguna mobil operasional gereja diharapkan dapat memberikan “ Kas Mobil Operasional “ sebagai kontribusi pemakai.
5. Tarif / Kas Mobil yang akan diberlakukan diserahkan kepada keputusan majelis ( perlu dibedakan untuk tujuan dalam dan luar kota.
Subscribe to:
Posts (Atom)